custSeksi Pelayanan Umum adalah salah satu unsur organisasi di SKPD Kelurahan pada Pemerintah Kota Malang. Eksistensi Seksi Pelayanan Umum ini didasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Jenis Pelayanan Seksi Pelayanan Umum :

1. Surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
2. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
5. Surat Keterangan Boro Kerja
6. Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
7. Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain
8. Legalisasi Umum
 SILAKAN KLIK PERSAYARATAN KTP, KK, PINDAH, MASUK, SKCK Yanmum