custSeksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) adalah salah satu unsur organisasi di SKPD Kelurahan pada Pemerintah Kota Malang. Eksistensi Seksi Kesejahteraan Masyarakat ini didasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Jenis Pelayanan Seksi Kesejahteraan Masyarakat

1. Surat pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
2. Surat Keterangan Kelahiran
3. Surat Keterangan Kematian
4. Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
5. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah
6. Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
7. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa
8. Surat Keterangan Wali Nikah
SILAKAN KLIK PERSYARATAN SURAT NIKAH, KEMATIAN, KELAHIRAN kesmas