UMUM

Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2018

Klojen, MC – Inspektorat Kota Malang menggelar Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2018 di Hotel Savana, Selasa (08/05/2018).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH.,MH ini bertujuan untuk menegakkan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU tersebut, pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karenanya, guna menindak para pelaku praktik-praktik pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang dimaknai sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktek melawan pungli.
Ternyata hasilnya sangat singnifikan setelah perpres itu disahkan, puluhan ribu laporan yang masuk ke pemerintah, terkait adanya pungli dan banyak juga yang tertangkap tangan (OTT) oleh saber pungli.
Untuk itu, perlu sebuah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan- penyimpangan yang berindikasi pada tindak pidana pungli.
“Melalui kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini. Saya berharap mampu memberikan pemahaman dan pengertian kepada para peserta sosialisasi terkait dengan berbagai praktek pungutan liar yang sering timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta diharapkan nantinya secara perlahan tapi pasti, dapat merubah image masyarakat, bahwa tindakan yang sangat tidak terpuji dan melawan hukum itu, hendaknya tidak lagi dilakukan,” ujar Wasto.
Wasto juga berharap kepada instansi publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin dalam peraturan perundangan, komitmen atas prosedur pelayanan dan terus membangun inovasi yang memberi kemudahan serta percepatan pelayanan. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga dapat memberikan kepuasan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kota Malang, serta demi terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Malang, Anita Sukmawati menyatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya praktik pungli, mengubah sikap mental ASN serta membangun kesadaran masyarakat untuk menolak segala macam bentuk pungli.
Sumber : https://mediacenter.malangkota.go.id/2018/05/pemkot-malang-gelar-sosialisasi-saber-pungli-tahun-2018/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *