UMUM

Kemenkes Bentuk Tim Untuk Tangani Kasus Obat PCC

Blimbing (malangkota.go.id) – Beredarnya pil PCC (Parachetamol, Caffeine, Carisoprodol) mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan RI. Saat ini, pihak Kemenkes tengah melakukan penyelidikan secara intensif terhadap permasalahan tersebut.
Kemenkes menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki serta mencari pelaku penyebar obat terlarang itu. Dengan demikian, nantinya diharapkan permasalahan ini segera selesai dan tidak ada lagi korban.
Beberapa hal itulah yang disampaikan Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K) usai membuka 3rd National Annual Scientific Meeting Emergency Medicine, Sabtu (16/9) di Hotel Harris Malang. Selain membahayakan, lanjut Menteri Nila, obat ini juga sudah dilarang peredarannya sejak tahun 2013 silam.
Meski demikian, Menkes sempat menyesalkan karena masih ada beberapa apotek yang masih menjual pil terlarang itu. Kejadian inilah yang menjadi salah satu fokus penelusuran atau investigasi tim yang dibentuk khusus oleh Kemenkes. Karena mirisnya yang menjadi sasaran peredaran pil PCC selama ini adalah dari kalangan anak-anak.
Terkait hal tersebut, wanita kelahiran Jakarta itu mengimbau kepada para orang tua agar lebih serius dan lebih intensif mengawasi buah hatinya. “Tak hanya petugas atau aparat penegak hukum, masyarakat dan para orang tua juga harus mengawasi fenomena ini. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, maka segera melapor kepada pihak berwajib,” tegas Nila. (say/yon)
sumber : http://malangkota.go.id/2017/09/17/kemenkes-bentuk-tim-tangani-kasus-obat-pcc/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *