Suatu perencanaan berbasis prakarsa masyarakat adalah perencanaan yang sepenuhnya mencerminkan kebutuhan kongkrit masyarakat dan dalam proses penyusunannya benar-benar melibatkan masyarakat. Prinsip partisipasi dalam pembangunan didasarkan pada pemikiran bahwa tanpa keikutsertaan semua lapisan masyarakat dalam pembangunan hampir dapat dipastikan pembangunan tersebut sulit mencapai keberhasilannya.
Sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kelurahan Blimbing telah melaksanakan Musrenbangkel pada tanggal 1 Pebruari 2015, dengan harapan pembangunan yang akan direncanakan di wilayah Kelurahan Blimbing benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kelurahan Blimbing.