Syarat Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
antara lain :
-
Surat Pengantar dari RT & RW
-
Foto Copy KTP/KK ; 2 lembar & menunjukkan Aslinya
-
Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin;
-
Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir; 2 lembar
-
Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependu-dukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data;
-
Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak);
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
-
Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3 x 4 = 2 lembar
-
Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut Prosedure Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :