custSeksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah salah satu unsur organisasi di SKPD Kelurahan pada Pemerintah Kota Malang. Eksistensi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum ini didasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

 

Jenis Pelayanan Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban :

1. Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
2. Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris
3. Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
4. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin   Mendirikan Bangunan (IMB)
5. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO)
6. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
7. Legalisasi Umum
SILAKAN KLIK PERSYARATAN HO, IMB, IJIN KERAMAIAN, SURAT WARIS, MUTASI TANAH