Menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Nomor 800/7796/35.73.316/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Pelayanan Administrasi dari Dispenduk yang ada di Kelurahan, disampaikan hal sebagai berikut :
-
Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran dan Akta Kematian) yang ada di kelurahan, mulai tanggal 3 Januari 2017 d 31 Januari 2017, untuk sementara pelayanannya dialihkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan alamat Perkantoran Terpadu (Block Office) Jl Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
-
Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 1 Pebruari 2017.