Dihimbau khususnya kepada warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dan warga Kota Malang pada umumnya agar
tidak mudah percaya dengan adanya permintaan dana bantuan terkait dengan kegiatan lembaga kelurahan (contoh yg sudah terjadi pada lembaga Karang Taruna, yang telah mengatasnamakan Karang Taruna Kelurahan Blimbing).
Dimohon kepada warga Kelurahan Blimbing dan sekitarnya, apabila mendapatkan informasi atau permintaan bantuan baik berupa uang tunai atau yang semacamnya, agar dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu benar/tidaknya informasi/permintaan tersebut pada pihak-pihak yang terkait, atau dapat melaporkannya ke kantor Kelurahan Blimbing di no tlp. (0341) 491-601.
Berikut contoh bentuk penipuan yg telah marak menyebar di wilayah Kecamatan Blimbing. Permintaan tersebut TIDAK BENAR, dan perbuatan ini sudah dilaporkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lurah Blimbing, Roni Kuncoro, S.STP mengharap kepada warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing Kota Malang agar lebih berhati-hati dan lebih waspada.
Malang, 30 Mei 2018
Lurah Blimbing
ttd
RONI KUNCORO, S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19800801 199912 1 001