MALANG- Jelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan pada 31 Juli mendatang, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT kembali mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selagi masih dua pekan lagi, Ade menghimbau para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2% tiap bulannya hingga maksimal denda 48% ,” ungkap Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.