Syarat Pengajuan Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW) antara lain :
-
Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
-
KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon
-
Ijin Orangtua, Suami/Istri
-
Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
-
Foto copy Ijasah
Buat surat pengantar tki di mana pak?
silahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Perkantoran Terpadu