Syarat Pengajuan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) antara lain :
- Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
- Foto copy KK & KTP Pemohon ;
- Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
- Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
- Surat Nikah bagi yang T, C dan R
Berikut Prosedure Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
download Alur Pengajuan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)