Malang (5/15) Pemerintah Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi bantuan sosial keagamaan tahun 2018 di hotel Regent. Acara sosialisasi ini diikuti oleh 130 orang perwakilan dari lembaga sosial keagamaan dan organisasi kemasyarakatan kota Malang.
Sosialisasi ini dibuka oleh sekretaris daerah Kota Malang Wasto, SH. MH dan menghadirkan narasumber dari BPKAD serta Inspektorat Kota Malang.
“Laporan pertanggung jawaban dan proposal harus dihitung sesuai dengan proporsi hibah dari pemerintah” ujar Wasto saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi. Harapannya manakala dalam perjalanan ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana hibah dapat di pertanggungjawabkan dan terbukti jelas penggunaan dana hibah tersebut.
Kedua narasumber yang memberi materi tentang Pengawasan Terhadap Dana Bantuan Sosial Keagamaan oleh Budi Sulistyo S., ST dari Auditor Inspektorat Kota Malang dan materi Sosialisai Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai Permendagri nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri no 13 Tahun 2018 oleh Baihaqi S.Pd.,SE, M.Si.dari BPKAD .
“Batuan hibah tidak boleh di salah gunakan, dikarenakan penerima hibah yang mendapat hukuman bila dana hibah tidak sesuai dengan proposal awal dan laporan pertanggungjawaban” ujar Budi, Auditor muda pada Inspektur Pembantu Wilayah I. Isu strategis saat ini, belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam APBD menarik perhatian publik dan sering menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut karenanya banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun dalam kepentingan politik tertentu. Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah menjadi rawan penyalahgunaan terutama menjelang adanya pilkada, dimana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alat politik pencitraan oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah .
Baihaqi sekretaris BPKAD yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini meyampaikan seputar pasal dan ayat yang terkandung dalam permendagri nomer 32 tahun 2011 Sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri no 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. “Penganggaran dan pelaksanaan serta bantuan hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dan yayasan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum” ujar Baihaqi . Harapannya organisasi kemasyarakatan dan yayasan berbadan hukum yang mendapat hibah dapat menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. (ja/em).