ARTIKEL

Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Berkaitan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Kedokteran

Malang – Pemerintah Kota Malang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Malang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang. Kunjungan kerja ini dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Rombongan Badan Legislasi DPR RI yang hadir dalam kunjungan kerja ini berjumlah 20 orang.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Sekretaris daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH yang menyampaikan selamat datang kepada para rombongan dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Malang sebagai salah satu tujuan kegiatan kunjungan kerja.
Selanjutnya sambutan dari Ketua rombongan, Arif Wibowo mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan. Arif Wibowo juga menuturkan, “Sehubungan dengan minimnya jumlah dokter di Indonesia yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada maka diperlukan pelayanan kedokteran yang humanis yang dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.”
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk membedah UU No. 20 Tahun 2003. Supaya dapat memantau dan meninjau secara langsung pelayanan kedokteran yang humanis terhadap masyarakat serta mendukung kemajuan kesehatan Indonesia.
Kesehatan adalah hal nomor satu yang perlu dijaga. Dengan kesehatan relatif segala kegiatan akan dapat berjalan lancar. Di era teknologi yang semakin canggih dan modern, menyebabkan perubah-an gaya hidup masyarakat, sehingga pola hidup menjadi tidak seimbang dan tidak sehat. Hal ini bisa menyebabkan banyak penyakit yang timbul, serta tingkat kematian meningkat.
Dalam hal ini peran seorang dokter sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, perawatan maupun pengobatan kepada pasien, dengan harapan dapat mengembalikan kondisi kesehatan pasien seperti semula. Oleh karenanya, diperlukan seorang dokter yang berkompeten di bidangnya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.
Terkait hal itu, para pemangku kepentingan, yakni lembaga pendidikan yang memiliki program studi kedokteran maupun organisasi Ikatan Dokter Indonesia, sebagai induk organisasi para dokter diharapkan mampu menciptakan keluaran program yang dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan keahlian profesi seorang dokter sekaligus meningkatkan kuantitasnya. Karena kita ketahui, jumlah dokter di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada. Menurut data dari WHO 2015, di Indonesia, satu orang dokter, harus melayani 5.000 penduduk. Sementara itu, di Malaysia 1: 1.000 dan Thailand 1:2.500.
Di Kota Malang, berdasarkan data Dinas Kesehatan, rasio dokter dan warga di Kota Malang masih menunjukkan angka yang jauh, yakni 1 : 10.000 hingga 15.000. Sementara target rasio ideal adalah 1 : 5.000. Hal ini karena, adanya kesulitan dalam merekrut tenaga bantu dokter untuk menutupi kebutuhan tersebut. Namun Dinas Kesehatan tetap berupaya memperkecil jarak rasio tersebut dengan meningkatkan status pada pegawai tidak tetap dokter dan bidan, untuk diangkat menjadi ASN.
Pemerintah Kota Malang turut mendukung, “Oleh karena itu, melalui kegiatan pada hari ini, diharapkan dapat menjadi wahana komunikasi dan diskusi, guna menghasilkan sebuah kebijakan yang strategis dalam mengatasi permasalahan dan mempersiapkan mutu pendidikan kedokteran yang lebih baik yang berujung pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” tegas Wasto. (shf).

sumber : https://humas.malangkota.go.id/2018/04/17/kunjungan-kerja-badan-legislasi-dpr-ri-berkaitan-dengan-uu-no-20-tahun-2003-tentang-pendidikan-kedokteran/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *