Blimbing, MC – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang melalui Bidang Komunikasi Publik dan Persandian menggelar acara pembinaan penyelenggaraan sarana prasarana komunikasi publik tentang Etika Berkomunikasi Secara Efektif di Hotel Ibis Styles Kota Malang, Rabu (14/03/18).
Pembinaan ini digelar untuk kelanjutan penggadaan 103 unit handy talky (HT) kepada 100 kepala UPT di Kota Malang. Dalam acara ini, juga diisi dua narasumber yakni Rochmad Effendy, B.HSc., M.Si dari Universitas Merdeka Malang yang menyampaikan materi tentang komunikasi secara umum.
Sementara Drs. Muhammad Arif Senjata dari Radio Antar Penduduk Indonesia menyampaikan materi tentang komunikasi efektif melalui handy talky (HT). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, pria yang biasa disapa Zoel ini mengatakan, bahwa dalam penggunaan perangkat radio handy talky (HT) ini mempunyai etika dan aturan tersendiri yang perlu dipatuhi oleh para pengguna, serta keseragaman tata cara berkomunikasi perlu dipahami oleh setiap pengguna HT.
“Pengguna harus mematuhi aturan dalam berkomunikasi melalui HT. Semuanya harus memiliki etika. Apalagi berkomunikasi melalui HT ini tidak hanya didengar oleh dua orang saja,” kata Zoel saat menyampaikan sambutannya di hadapan kepala UPT.
Tapi, kata dia, berkomunikasi melalui HT dapat didengar oleh chanel masing-masing yang jumlahnya lebih dari dua orang.
“HT ini merupakan radio alat komunikasi jarak jauh yang sangat membantu dalam mengomukasikan sebuah informasi penting guna kelancaran tugas dan pekerjaan,” sambungya.
Sementara itu, pemateri Rochman Effendy mengatakan, bahwa berkomunikasi tentu berkaitan dengan etika, maka dari itu perlakukan lawan bicara dengan santun.
Dalam paparannya, Rochman Effendy juga menyampaikan bahwa dalam komunikasi harus memperhatikan konteks, kesamaan perbedaan pengalaman, dan dampak yang akan ditimbulkan.
Hal senada juga disampaikan oleh pemateri Muhammad Arif Sanjata mengatakan bahwa, menggunakan HT harus memahami beberapa aturan. Salah satunya jeda dalam melakukan komunikasi, setelah menerima informasi melalui perangkat HT seharusnya memberi jeda dua sampai tiga detik untuk membalas.
“Dalam berkomunikasi melalui handly talky tidak keluar dari konteks atau jalur yang semestinya,” jelasnya.