BERITA KELURAHAN

Penerapan Digital Signature

Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). serta diterbitkannya  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan tanda tangan biasa, serta dengan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan, Pengendalian dan Pengamanan Dokumen Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang melaksanakan tahapan Analisis Kebutuhan dalam rangka penerapan Digital Signature / Sertifikat Elektronik bagi Perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kota Malang yang berlangsung pada Hari Selasa , 25 Juni 2019 bertempat di Hotel Grand Palace.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *