UMUM

Moratorium Izin Peredaran Minol Akan Diberlakukan

Klojen (malangkota.go.id) – Moratorium perizinan peredaran minuman beralkohol (minol) akan diberlakukan di Kota Malang. Langkah ini adalah sebagai langkah antisipatif meminimalkan dampak negatif minol di masyarakat.
Moratorium perizinan minol itu ditegaskan Plt. Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji pada dua kesempatan yang berbeda. Pertama saat mengisi ceramah di Masjid  Abdilah Sulfat pada Senin (20/8) dan pada pertemuan dengan Pimpinan Perguruan Tinggi, Selasa (21/8) di Balai Kota Malang.
“Ini lebih karena mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya. Dengan kaidah kebijakan darul mafasit muqoddamun ‘ala jalbil masholih atau mencegah kerusakan lebih dikedepankan ketimbang menarik kemaslahatan,” tegas Sutiaji, Selasa (20/8).
Terlebih secara faktual, masih sering terjadi pelanggaran peraturan daerah. “Maka saya tegaskan untuk izin minol akan saya moratorium. Dan pada waktu-waktu tertentu akan saya gencarkan razia,” ujar Sutiaji.
Keprihatinan Sutiaji atas dampak minol makin kuat mencermati banyaknya korban. Terutama dari kalangan generasi muda yang menjadi korban hingga meninggal karena mengonsumsi minol. Seperti yang terjadi di Gresik yang membawa korban nyawa akibat aksi pesta miras.
Apa yang dilontarkan Plt. Wali Kota Malang Sutiaji mendapatkan dukungan sepenuhnya dari para alim ulama dan Pimpinan Perguruan Tinggi. Salah satunya dinyatakan Wakil Rektor UIN Maliki KH. Isroqun Najah yang mengatakan bahwa peredaran minol sudah tidak terkontrol dan menurutnya sudah membahayakan. “Karenanya, moratorium yang ditegaskan Wali Kota Malang sangat kami dukung.” jelasnya.
Mengutip data yang pernah terlansir oleh Humas Pemkot Malang, selama 10 tahun total korban tewas di Indonesia akibat miras oplosan mencapai 837 orang. Selama 2008 hingga 2013 tercatat 300 orang tewas. Angka itu melonjak tajam sepanjang 2014 hingga 2018 dengan jumlah korban mencapai lebih dari 500 orang. (cah/yon).
sumber : https://malangkota.go.id/2018/08/22/moratorium-izin-peredaran-minol-akan-diberlakukan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *