UMUM

Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-22

Malang – Rabu (25/04) Pemerintah Kota Malang melaksanakan upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXII Tahun 2018 di halaman Balaikota Malang. Upacara ini untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan pusat sampai dengan daerah. Inspektur Upacara adalah Pjs Walikota Malang, Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT. Dengan tema “mewujudkan Nawacita melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis” upacara ini dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD Pemerintahan Kota Malang dan PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Kota Malang.

Pjs Walikota malang membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo yang menyampaikan Bahwa otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya menjalankan kewenangan otonomi daerah yang berlandas Undang-undang yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu agar terciptanya Nawacita, otonomi daerah harus diseleng-garakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partisipatif.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya agar terwujudnya tujuan utama Otonomi Daerah yaitu peningkatan kesejahteraan Rakyat yang melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas, serta inovasi.
“Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan terbagai terobosan. salah satunya menerbitkan peraturan nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah-an daerah. peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan intern pemerintah (apip) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada inidikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana” Tegas Pjs Walikota Malang.
Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan foto bersama.(Akm)

sumber : https://humas.malangkota.go.id/2018/04/25/peringatan-hari-otonomi-daerah-ke-22/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *