WALIKOTA MALANG
SURAT EDARAN
Nomor: 660/829/35.73.307/20
TENTANG
HIMBAUAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK
Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Februari 2018 Nomor: SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik, maka dihimbau dengan homat kepada:
-
Seluruh Kcpala Perangkat Daerah;
-
TNI dan POLRI;
-
Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD;
-
Perusahaan-Perusahaan Swasta dan Lembaga Masyarakat;
-
Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren;
-
Rumah Sakit dan Puskesmas;
-
Serta Komunitas-Komunitas Peduli Lingkungan