Aparatur Pemerintah Harus Utamakan Kepentingan Umum
Kel. Blimbing
Blimbing (malangkota.go.id) – Inspektorat Kota Malang menggelar Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Hotel Savana Malang, Selasa (20/3).
Dalam sambutan Pjs Walikota Malang yang dibacakanAsisten Administrasi Umum Setda Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes, disampaikan bahwa untuk melaksanakan tugas pembangunan nasional diperlukan adanya penyelenggara negara yang berwibawa, penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bekerja secara efektif dan efisien.
“Setiap penyelenggara negara memiliki peranan yang menentukan. Selain memiliki profesionalisme, setiap penyelenggara negara harus memiliki penuh rasa pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya, Selasa (20/3).
Setiap penyelenggara negara harus juga mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa, serta harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan, sekaligus harus dapat menghindari terjadinya benturan kepentingan.
“Benturan kepentingan bisa disebabkan berbagai hal, diantaranya karena hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang dan perangkapan jabatan,” jelasnya.
Oleh sebab itulah perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap benturan kepentingan yang merupakan situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang yang dapat mempengaruhi kualitas putusan dan atau tindakan serta dapat mengabaikan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Sejalan dengan hal teersebut maka pelaksanaan kegiatan seperti ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan pemahaman tindakan bagi perangkat daerah maupun pejabat/pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Malang.
Harapannya, melalui adanya kegiatan ini ke depannya dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
Selain itu juga menegakkan integritas, mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta mencegah timbulnya kerugian negara, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (cah/yon)