MALANG- Satu lagi langkah strategis dijalankan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Per 1 Januari 2018, OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).