Dasar : Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Nomor : 470/1561/35.73.308/2017 tanggal : 29 September 2017, tentang : PENCETAKAN KTP-ELEKTRONIK TAHAP V.
Diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Malang bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan melakukan pencetakan KTP-Elektronik Tahap V. Pencetakan KTP-el Tahap V ini diprioritaskan untuk Surat Keterangan yang dikeluarkan periode : tanggal 1 Januari 2017 s.d. 31 Januari 2017 dengan status PRR (Print Ready Record) atau Sudah Siap Cetak.
Pendaftaran dilakukan melalui Petugas Dispendukcapil yang ada di masing-masing kelurahan dengan melampirkan syarat :
Fc. Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki,
Fc. Katu Keluarga
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui seluruh warga Masyarakat Kota Malang.