UMUM

Sutiaji: Karyawan Tidak Diikutkan BPJS, Izin Usaha Bisa Dicabut

Malang – Wakil wali Kota Malang, Sutiaji, mengingatkan kepada para badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan agar segera untuk mendaftarkannya.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemkot Malang akan segera menggodok aturan terkait dengan hal tersebut disertai dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para badan usaha tersebut.
Hal itu diucapkan Wawali Sutiaji saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi JKN-KIS bagi para Badan Usaha se Malang Raya di Taman Indie River View Resto, Jl. Lawang Sewu Golf Araya, Malang, Selasa (22/8).
“Pertama nanti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan bersinergi untuk melakukan pendataan berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, maka kita bisa amati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS,” kata Sutiaji.
Dijelaskan, jika nantinya pemerintah mengetahui ada badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan maka, berbagai sanksi akan diajukan termasuk pencabutan izin operasional dan SIUP.
“Kita bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang namun kalau sakit tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Sutiaji menjelaskan, jika pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan, premi bisa dipotongkan 5 persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
“Jadi nanti akan kita kembangkan, dan badan usaha yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi tersebut,” tukasnya.
Sutiaji berharap hak dan kewajiban antara karyawan dan badan usaha harus bisa seimbang, demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan baik.
Sementara itu, Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni berdasarkan data dari pihaknya hingga kini masih ada sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya di JKN-KIS.
“Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016 lalu. Namun hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN jadi momen sosialisasi kali ini bertujuan untuk hal ini,” kata Hendri.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN – KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja. (Sa)
sumber : http://humas.malangkota.go.id/2017/08/22/sutiaji-karyawan-tidak-diikutkan-bpjs-izin-usaha-bisa-dicabut/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *