Site icon

Daftar Koperasi Tidak Aktif di Kota Malang

PENGUMUMAN

Nomor: 518/1122/35.73.314/2016

Tentang

KOPERASI TIDAK AKTIF

Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop & UKM) Kota Malang Tahun 2016 mengumumkan koperasi kategori tidak aktif denganĀ  berdasar pada:
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/11/daftar-koperasi-tidak-aktif-di-kota-malang/#ixzz4PO2wRuWZ
Exit mobile version