Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop & UKM) Kota Malang Tahun 2016 mengumumkan koperasi kategori tidak aktif denganĀ berdasar pada:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.