Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 470/1746/35.73.316/2016 Tanggal 23 Agustus 2016 perihal batas akhir perekaman KTP-el maka dengan ini dapat disampaikan sebagai berikut :
-
Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
-
Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekwensi berkaitan dengan data kependudukannya antara lain :
-
Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik,
-
Data akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri.
-
Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di Kecamatan Blimbing Jl.Raden Intan Kav.14 Kota Malang mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016.
-
Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK).