Site icon

Pengumuman : Batas Akhir Perekaman KTP-el

Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 470/1746/35.73.316/2016 Tanggal 23 Agustus 2016 perihal batas akhir perekaman KTP-el maka dengan ini dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
  2. Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekwensi berkaitan dengan data kependudukannya antara lain :
  1. Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di Kecamatan Blimbing Jl.Raden Intan Kav.14 Kota Malang mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016.
  2. Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

 

Exit mobile version