Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 18.00 Wib, Tkp. Jl. A. Yani Gg 3 No 2 Kel. Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang telah terjadi kebakaran rumah dan bengkel las.
Yang menempati rumah tersebut :
Tjan Swi Hwa, Perempuan, 84 tahun, Cina, Budha, Swasta,
Pemilik rumah : Hendarto, Laki2, 75 tahun, Katolik, pemilik bengkel las, alamat : Jl. Candi Kalasan II / 15 Kel. Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang.
1.Bahwa TKP kebakaran merupakan rumah tinggal dan juga dibuat untuk bengkel las yang dikelola oleh Sdr. Hendarso waktu siang hari.
2.Pada saat malam Sdr. Hendarto pulang ke rumahnya Jl. Candi Kalasan Gg II / 15 Kota Malang sementara rumah tersebut ditinggali oleh Sdri Than Swi Hwa seorang diri.
3.Menurut keterangan pemilik rumah bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 18.00 Wib, sdri Tjan Swi Hwa memasak / menggoreng makanan menggunakan kompor gas namun minyak goreng yang digunakan menggoreng tersebut tumpah kemudian tersulut api sehingga menyebabkan kobaran api yang membakar bagian dapur.
4.Akibatnya api membesar dan Sdri Tjan Swi Hwa tidak dapat memadamkan api karena di rumah tersebut tinggal seorang diri kemudian keluar dan meminta pertolongan warga sekitar.
5.Selanjutnya warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelamatkan sdri Tjan Swi Hwa dan menghubungi pihak Kepolisian dan PMK.
6.Pada pkl18.10 wib dari Kepolisian dan PMK datang ke Tkp dan berusaha memadamkan kobaran api dan mengamankan Tkp.
7.Pada pkl 19.30 api dapat dipadamkan dan tidak menyebar ke rumah disekitarnya.
8.Dalam kejadian kebakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa dan kerugian material blm bisa diperkirakan.
9. Pada waktu kejadian petugas yang ikut membantu memadamkan sebagai berikut.
a.Petugas Polresta & Polsekta Blimbing
b.Petugas Pemadam Kebakaran Kota malang.
c.Pamwil kota Malang
d.BPBD Kota Malang.
e.RJT.
f. Dukungan LINMAS Blimbing
g. Perangkat RT RW dan Warga RW 08 Blimbing
Demikian sementara yang bisa di laporkan .
Terimakasih atas dukungan dan bantuan seluruh pihak.