UMUM

Walikota Malang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Amnesti Pajak

Walikota-Malang-H.-Moch-Anton-mendapat-cinderamata-dalam-acara-sosialisai-amnesti-pajakBlimbing, MC – Wali Kota Malang H. Moch Anton mengimbau kepada para wajib pajak khususnya para pengusaha agar memanfaatkan program Amnesti Pajak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Abah Anton, begitu Wali Kota Malang itu akrab disapa, menegaskan Amnesti Pajak merupakan hal yang sangat penting diketahui masyarakat, karenanya Pemerintah Kota Malang berusaha membantu melakukan sosialisasi program pemerintah tersebut.
“Utamanya para pengusaha, saya kira patut dan wajib paham apa itu Amnesti Pajak,” ucap Abah Anton saat memberi sambutan di acara sosialisasi Amnesti Pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Kamis  (11/8) di Hall Akasia Hotel Savana Malang.
Abah Anton juga mengingatkan kepada sekitar 200 pengusaha yang mengikuti sosialisasi agar tidak melewatkan program yang dijadwal hingga bulan Maret 2017 itu.
Dikatakan pula, kesadaran masyarakat akan pajak sangat berkorelasi dengan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Ini adalah program yang sangat baik sekali dan mohon dimengerti. Jika masyarakat tidak menyambut baik program ini, maka akan merugikan mereka selaku wajib pajak, sebab jika setelah 31 Maret 2017, maka dendanya besar sekali,” beber Abah Anton.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Malang Selatan, Dwi Joko Kristanto menyampaikan, program Amnesti Pajak merupakan program unggulan karena manfaatnya bisa langsung dirasakan. “Diharapkan program ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan memperkecil defisit APBN 2016,” ungkapnya.
Menurut data Kanwil DJP Jawa Timur III, jumlah uang tebusan yang telah diterima negara adalah sebesar Rp 6,24 miliar dari 76 wajib pajak, sedangkan di KPP Pratama Malang Selatan telah menerima Rp 783 juta dari partisipasi 12 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Zainuddin, serta para tokoh dan pengusaha. (say/yon)
sumber : http://malangkota.go.id/2016/08/12/walikota-malang-imbau-masyarakat-manfaatkan-program-amnesti-pajak/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *