Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2015 dan suraat Penyampaian SE men. PAN-RB Nomor : B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang disampaikan Melalui BKD Kota Malang kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan pemkot Malang, Nomor : 800/2326/35.73.403, tanggal 17 Juni 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan 1436 H/2015 M, maka dengan ini disampaikan jadual jam kerja tanpa menerapkan istirahat selama Bulan Suci Ramadhan sebagai berikut untuk dipedomani :
1. Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
2. Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB
Istirahat untuk sholat Jum’at pukul 11.00 WIB s/d 12.30 WIB
3. Senam kesegaran jasmani dimulai pukul 07.30 WIB s/d selesai
4. Untuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan anatara lain Kesehatan, Pendidikan, Pemadam Kebaran, Kebersihan, Pasar dan Satpol PP dll (yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja pengaturannya dilakukan oleh Kepala Unit satuan masing-masing.
5. Bagi Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan telah membuat jadual jam kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada Walikota melalui BKD Kota Malang.
6. Pakaian selama bulan suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan , dengan jadual sebgai berikut :
a. Hari Senin s/d/ Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami :
– Laki-laki memakai songkok hitam
– Perempuan berpakaian kheki berjilbab
b. Hari Rabu s/d Jum’at pakaian bernuansa Islami
– Laki-laki berbusana muslim dengan songkok hitam
– Perempuan berbusana muslimah dan berjilbab
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelkasananya
Malang, 17 Juni 2015
Lurah Blimbing
ttd
MUSTHAQIM JAYA, AP, MM