7IV. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat kelurahan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
b. Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di keluarahan;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
e. Penyusunan profil Kelurahan;
f. Pembinaan dan pengembangan serta pemantuan kegiatan perindustrian, perdagangan , kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wllayah kerjanya;
g. Fasilitasi pembangunan partisipatif;
h. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
i. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
j. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
k. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan oleh masyarakat;
l. Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipiasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
m. pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
n. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya
V. SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
(1) Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di kelurahan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan di tingkat Kelurahan;
b. Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
d. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
e. Pelaksanaan pembinaan kehidupan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
f. Pemantuan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
g. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
h. Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
i. Pelaksanaan pemberian keterangan dan kematian;
j. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
k. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
l. Pendataan masalah kesejahteraan sosial;
m. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
VI. SEKSI PELAYANAN UMUM
(1) Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di kelurahan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
b. Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan Keterngan Penduduk lainnya;
c. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
d. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
g. Pelaksanaan administrasi kependudukan;
h. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
i. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.