Syarat Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
antara lain :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP/KK ; 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin;
  4. Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir; 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependu-dukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data;
  6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak);
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
  8. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  9. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut Prosedure Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :

ktpDOWNLOAD Alur Pelyanan-KTP