Syarat Pengajuan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
antara lain :
-
Surat Pengantar dari RT & RW
-
Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama;
-
Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
-
Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
-
Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang);
Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
DOWNLOAD Alur Pelayanan-KK