Syarat Pengajuan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
antara lain :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
  4. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
  5. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang);
Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
kkDOWNLOAD Alur Pelayanan-KK