UMUM

Pemkot Malang Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Keagamaan

Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Kesra dan Kemasyarakatan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagamaan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan sebab, agar dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sosialisasi dari Bagian Kesra dan Kemasyarakatan yang dilakukan pada hari ini, Rabu (13/9) di Hotel Dewarna, menyasar kepada sebanyak 150 lembaga keagamaan yang ada di Kota Malang.
Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto bersama dengan Kepala Bagian Kesra dan Kemasyarakatan, Alie Mulyanto, hadir sekaligus membuka langsung jalannya acara.
Dalam sambutannya, Wasto menegaskan pentingnya sosialisasi dana hibah dan sosial keagaamaan, sehingga apa yang disampaikan pada forum tersebut dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Tentunya kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku sesuai dengan UU Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” kata Wasto.
Seminar tersebut dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan BPKAD yang membahas tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pemberian hibah dan bantuan sosial keagamaan.
Dana hibah dan bantuan sosial keagamaan itu diketahui bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga sosialisasi itu dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (Aj/Sa)
sumber : http://humas.malangkota.go.id/2017/09/13/pemkot-malang-sosialisasi-penggunaan-dana-hibah-dan-bantuan-sosial-keagamaan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *