PENGUMUMAN

Ayo Manfaatkan Sunset Policy II !

MALANG- Resmi dilaunching di Balaikota Malang, Senin (16/1) lalu, program Sunset Policy II kini sudah bisa diikuti langsung oleh seluruh Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan. Hanya berlangsung hingga 16 April mendatang, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Melalui Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar dalam rentang waktu antara tahun 1994 sampai dengan tahun 2012.
“Kami tetap berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bagi para WP PBB Perkotaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy terus berjalan selama tiga bulan ke depan,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Selain menjadi ‘kado’ manis jelang perayaan Hari Jadi ke-103 Kota Malang pada April nanti, pogram yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’.
Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
“Sebagai implemetasi program dan kegiatan dari kebijakan Abah Anton yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy jilid dua untuk meringankan beban masyarakat, terutama untuk wong cilik. Termasuk di dalamnya adalah para petani,” lanjut Ade.
Untuk mengaplikasikan Sunset Policy, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas. Informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.
Sunset Policy jilid pertama sendiri menuai sukses luar biasa. Dari target Rp 1 Miliar yang dicanangkan, pengajuan terkumpul mencapai Rp 1,591 Miliar dari 1213 objek pajak pada hari penutupan. Hal tersebut tentu menjadi indikator sekaligus parameter nyata bahwa program ini disambut antusias oleh warga masyarakat. Ade berharap, target Sunset Policy II harus melebihi program serupa edisi sebelumnya.
“Jika tahun lalu kita target Rp 500 juta dan bisa mencapai lebih dari Rp 1,5 Miliar, maka diharapkan Sunset Policy jilid dua bisa lebih dari capaian Sunset Policy pertama,” tambah mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut.
Gerak cepat BP2D di awal tahun 2017 ini tak luput dari perhatian Walikota Malang, HM Anton yang sedari awal mendukung penuh upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi dari SKPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut.
“Saya apresiasi langkah terobosan yang dilakukan BP2D, yang salah satunya terwujud dalam program Sunset Policy,” tutur Abah, panggilan akrab pemilik kursi N1 itu.
“Ada beberapa hal yg harus mampu dicapai dari program ini, yakni penguatan basis data pajak, peningkatan kapasitas pajak secara proporsi, stimulus bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan partisipasi pajak yang muaranya tentu peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” urainya.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, optimis bahwa Sunset Policy II bakal mengekor kesuksesan edisi pertamanya. Apalagi menurutnya, target dari pelaksanaan kebijakan ini sudah tepat sasaran.
“Terutama manfaatnya bagi wong cilik akan sangat terasa. Kebijakan dan program-program pro rakyat yang seperti inilah penting digalakkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kota Malang,” lontarnya saat inspeksi bersama rombongan Komisi B ke UPT BP2D di Kedungkandang, Kamis (19/1) siang.(*)

 

sumber : http://humas.malangkota.go.id/2017/01/20/ayo-manfaatkan-sunset-policy-ii/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *